Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis

gamasemesta.comPelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis adalah program Training Law, Management, and Business dari PT Gama Semesta Konsultindo. Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis diselenggarakan di Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Deskripsi Training / Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis

Profesi kedokteran dan tenaga medis lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (officium nobel) dan terhormat di mata masyarakat. Seorang dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang. Dari profesi ini banyak masyarakat menggantungkan harapan hidupnya dari kesembuhan dan penderitaan sakitnya.

Hubungan antara pasien dan dokter yang tadinya dianggap tidak seimbang karena kedudukan dokter lebih tinggi sekarang mengalami pergeseran. Masyarakat dalam hal ini pasien menilai bahwa hubungan antara mereka dengan dokternya adalah seimbang, dimana dalam kewajiban dokter untuk melaksanakan tugasnya dengan hat-hati terdapat hak pasien untuk mendapat pelayanan yang sebaik-baiknya.

Sekarang ini tuntutan professional terhadap profesi ini makin tinggi. Berita yang menyudutkan serta tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan di bidang medis bermunculan. Di negara-negara maju yang lebih dulu mengenal istilah makpraktik medis ini ternyata tuntutan terhadap dokter yang melakukan ketidaklayakan dalam praktek juga tidak surut. Biasanya yang menjadi sasaran terbesar adalah dokter spesialis bedah (ortopedi, plastic dan syaraf), spesialis anestesi serta spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.

Tuntutan yang demikian dari masyarakat dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan di pengadilan. Apakah secara hukum perdata, hukum pidana atau dengan hukum administrasi. Padahal media massa nasional dan daerah telah berkali-kali melaporkan adanya dugaan malpraktik medis yang dilakukan dokter tapi sering tidak berujung pada peyelesaian melalui sistem peradilan.

Kasus-kasus dugaan malpraktik seperti gunung es, hanya sedikit yang muncul dipermukaan. Ada banyak tindakan dan pelayanan medis yang dilakukan dokter atau tenaga medis lainnya yang berpotensi merupakan malpraktik yang dilaporkan masyarakat tapi tidak diselesaikan secara hukum. Bagi masyarakat hal ini sepertinya menunjukkan bahwa para penegak hukum tidak berpihak pada pasien terutama masyarakat kecil yang kedudukannya tentu tidak setara dengan dokter.

Pelatihan ini menjadi sangat penting untuk mengurai betapa pentingnya aspek hukum dunia kesehatan atau dunia medis, mengetahui seluk beluk permasalahannya akan sangat membantu para peserta dalam menemukan solusi dan juga antisipasi terjadinya persoalan hukum yang sesungguhnya tidak diinginkan oleh semua pihak.

Materi Training / Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis

  1. Hak dan Kewajiban Pasien dan Tenaga Kesehatan
    • Pertanggungjawaban dokter dalam hukum;
    • Tanggung jawab dokter menurut hukum perdata;
    • Tanggung jawab dokter menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
    • Tanggung jawab dokter dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    • Tanggung jawab profesi dan etik dokter;
    • Tanggung jawab etik rumah sakit.
    • Hak dan kewajiban pasien;
    • Hak dan kewajiban dokter;
    • Ketentuan pidana terhadap pelanggaran hak pasien;
    • Contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban pasien dan tenaga kesehatan.
  2. Perjanjian Terapeutik dan Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
    • Pengertian perjanjian terapeutik.
    • Syarat sahnya perjanjian;
    • Akibat yang ditimbulkan dari transaksi terapeutik;
    • Sifat dari transaksi terapeutik.
    • Asas-asas dalam pelayanan medis sebagai pelaksanaan transaksi terapeutik;
    • Persetujuan tindakan medis (informed consent)
    • Pengertian informed consent;
    • Bentuk informed consent;
    • Kekuatan hukum informed consent;
    • Penolakan tindakan medis oleh pasien/keluarga;
    • Konsekuensi hukum dari ketiadaan informed consent.
  3. Malpraktik Medis
    • Pengertian malpraktik;
    • Jenis-jenis malpraktik;
    • Pembuktian malpraktik;
    • Pencegahan malpraktik;
    • Contoh kasus malpraktik dan analisanya.
  4. Penyelesaian Sengketa Medis

Peserta Training / Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis

Praktisi kesehatan, dokter, legal corporate Rumah Sakit, Manager atau Direktur Rumah Sakit, Para Medis, dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang hukum kesehatan.

Instruktur Training / Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis

Topanraj Pradana, SH dan tim

Waktu dan Tempat Training / Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis

  • 3 (hari) kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
  • Available untuk kelas kecil dan kelas besar
  • Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
  • Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break

Jadwal Pelatihan / Training Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis fleksible dan dapat menyesuaikan permintaan (selama memenuhi kuota peserta).

Informasi lengkap tentang Training / Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Malpraktik dalam Dunia Medis hubungi ibu Risma atau  ibu Kusnuroini  di 0877-3989-1000, 0812-1516-0011, 0813-9229-0011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.