Pelatihan Hukum Kepailitan adalah program Training Law, Management, and Business dari PT Gama Semesta Konsultindo. Pelatihan Hukum Kepailitan diselenggarakan di Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.
Deskripsi Training/ Pelatihan Hukum Kepailitan
Begitu banya perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan terutama di bidang keuangan yang tak mampu memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepada karyawan. Jika sudah sampai pada tahap yang sedemikian, maka Kepailitan menjadi prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan harta benda jika ternyata harta benda itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.
Tujuan Training / Pelatihan Hukum Kepailitan
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksanaan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
Materi Training / Pelatihan Hukum Kepailitan
- Definisi Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekuensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pembagian Budel Pailit Kepada Para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya Dilindungi Undang-Undang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam Upaya Restrukturisasi Utang
- Konsekuensi PKPU dan Kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perdamaian
- Bagaimana Menangani Piutang Bermasalah dan Strategi Penanganannya.
- Background dari Timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-Alternatif Penanganan Piutang Bermasalah
- Penanganan Piutang Bermasalah Melalui Hukum Perdata
- Pengadilan Niaga dalam Hal Penyelesaian Piutang Bermasalah dan Perkembangannya dalam Era Globalisasi
- Peranan dan Fungsi Kurator dalam Kepailitan Untuk Penyelesaian Piutang Bermasalah
- Kepailitan dan Efektifitasnya dalam Recovery Utang.
- Strategi Melakukan Gugatan Perdata / Kepailitan Yang Efisien & Efektif
- Efektifitas Penggunaan Gugatan Perdata & Kepailitan dalam Pengembalian Utang
Peserta Training / Pelatihan Hukum Kepailitan
Peserta yang akan mengikuti Pelatihan ini adalah: Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan kepailitan di perusahaan.
Instruktur Training / Pelatihan Hukum Kepailitan
Yosef Juwa Dobe Ngole, SH dan tim
Waktu dan Tempat Training / Pelatihan Hukum Kepailitan
- 3 (hari) kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
- Available untuk kelas kecil dan kelas besar
- Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
- Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break