Miliki kompetensi sebagai Ahli K3 Umum dengan Pelatihan terbaik
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja, Undang-undang nomor 23 th. 1992 mengenai Kesehatan, Undang-undang No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Ketentuan Pemerintah (PP) dan Ketentuan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peraturan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja baik di bidang darat, air ataupun udara. Jadi Ahli K3 adalah mandat dan wajib dimiliki bagi setiap pekerja di Indonesia. Ahli K3 merepresentasikan hak atas jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja. Nihil kecelakaan (zero accident) dalam bekerja adalah nilai kemanusiaan tertinggi yang bisa dicapai dengan keberadaan Ahli K3.
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kompetensi : Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
4 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
6 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
7 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
8 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
9 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
10 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
11 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
12 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
13 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
2 Hari + 1 hari ujian Kompetensi
1. KOMPETENSI dan PROFESIONALISME perusahaan dalam menjalankan bisnis.
2. PENGHARGAAN terhadap hak dasar Sumber Daya Manusia sebagai aktor utama dan aset perusahaan.
SERTIFIKASI K3 MERUPAKAN KUNCI MEMASUKI KOMPETISI GLOBAL
PT Gama Semesta Konsultindo, hadir untuk Anda yang meyakini bahwa keahlian profesional dalam bentuk kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas adalah sebuah investasi berharga dan kebutuhan mutlak bagi peningkatan performa, nilai tambah dan kemajuan perusahaan baik secara personal maupun lembaga.
Gama Semesta Konsultindo telah melayani ribuan individu dari berbagai perusahaan nasional maupun multinasional, BUMN maupun swasta, bisnis maupun akademis.
Sertifikat Kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi K3 didasarkan pada ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) praktisi K3 disesuaikan dengan tuntutan globalisasi mengacu pada SKKNI Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 42/MEN/III/2008.
Jl. Parkit No.P5, Kramat, Sidoarum,
Godean, Sleman, Yogyakarta 55564
Inid: +62 812-1516-0011
Lilis: +62 852-3231-1200