ikut segera sertifikasi kompetensi k3 atau tertinggal kompetisi global

ONLINE

Sertifikasi K3 adalah berarti:

1. KOMPETENSI dan PROFESIONALISME perusahaan dalam menjalankan bisnis.

2. PENGHARGAAN terhadap hak dasar Sumber Daya Manusia sebagai aktor utama dan aset perusahaan.

SERTIFIKASI K3 ADALAH KUNCI MEMASUKI KOMPETISI GLOBAL

PENGERTIAN K3

   Di Indonesia sendiri Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja, Undang-undang nomor 23 th. 1992 mengenai Kesehatan, Undang-undang No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Ketentuan Pemerintah (PP) dan Ketentuan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

   Nah kesemua ketentuan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja baik di bidang darat, air ataupun udara. Jadi pada dasarnya setiap pekerja di Indonesia wajib dan berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Hal tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi

TUJUAN PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

KLIEN

MITRA PROFESIONAL ANDA

PT Gama Semesta Konsultindo, hadir untuk Anda yang meyakini bahwa keahlian profesional dalam bentuk kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas adalah sebuah investasi berharga dan kebutuhan mutlak bagi peningkatan performa, nilai tambah dan kemajuan perusahaan baik secara personal maupun lembaga.

Gama Semesta Konsultindo telah melayani ratusan individu dari berbagai perusahaan nasional maupun multinasional, BUMN maupun swasta, bisnis maupun akademis.

SPESIFIKASI KEPEMILIKAN SERTIFIKASI K3 BNSP

   Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus. BNSP sendiri merupakan singkatan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah badan independen, yang dibentuk pemerintah berdasarkan PP No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 

    Sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.  Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 pada tanggal 31 Desember 2008. Jadi di mata hukum kedua sertifikasi ini sama-sama sah.

Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP membutuhkan:
1. Fotokopi Ijasah terakhir
2. Fotokopi KTP / Paspor / Kitas
3. Pas foto berlatar belakang Merah
4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
6. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

  • Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
  • Ahli K3 BNSP hanya terbatas memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
  • Ahli K3 BNSP dapat berlaku di beberapa negara yang mengakui dan bekerja sama dengan BNSP Selaku Badan Nasional Sertifikasi Profesi dari Indonesia.

    Ahli K3 BNSP memiliki 7 (tujuh) kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
3. Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
4. Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok
5. Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6. Memecahkan masalah
7. Menggunakan teknologi

   Penjelasan secara teknis dan detail dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.

    Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi yang berisikan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu bidang K3.

   Ahli K3 BNSP adalah 3 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).

    Sertifikat Ahli K3 BNSP berlaku selama  3 (tiga) tahun, Perpanjangan dengan melakukan uji kompetensi kembali.

PILih sertifikasi k3 bnsp

Sertifikat Kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi K3 didasarkan pada ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) praktisi K3 disesuaikan dengan tuntutan globalisasi mengacu pada SKKNI Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 42/MEN/III/2008.

Running ONLINE : Minggu kedua setiap bulan

Rp 4.500.000,-

Rp 3.000.000,-

Running : Online

AHLI K3 umum

Running : Setiap bulan 

  1. Pendidikan dan Pengalaman Kerja.
No Pendidikan Pengalaman Kerja
1. SLTA/SMK
  1. Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Bidang Pekerjaan             : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kompetensi                       : Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Umum

No          Kode Unit            Judul Unit

  1.   71KKK01.001.1     Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  2.   71KKK01.002.1     Merancang Sistem Tanggap Darurat
  3.   71KKK01.003.1     Melakukan Komunikasi K3
  4.   71KKK01.004.1     Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  5.   71KKK01.005.1     Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  6.   71KKK01.006.1     Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
  7.   71KKK01.007.1      Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  8.   71KKK01.008.1     Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  9.   71KKK01.009.1     Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  10.   71KKK01.010.1      Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  11.   71KKK01.011.1       Menerapkan Manajemen Risiko K3
  12.   71KKK01.012.1      Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
  13.   71KKK01.013.1      Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja 
  1. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  2. Merancang Sistem Tanggap Darura
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  6. Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
  7. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  8. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  11. Menerapkan Manajemen Risiko K3
  12. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
  13. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

2 Hari + 1 hari ujian Kompetensi

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat AK3 Umum dari BNSP
  • Sertifikat Training dari GAMA SEMESTA KONSULTINDO

AHLI K3 MADYA

Running :

  1. Pendidikan dan Pengalaman
No Pendidikan Pengalaman Kerja
1. SLTA/SMK
  1. Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Bidang Pekerjaan             : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kompetensi                       : Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Madya

Kompetensi Umum

No          Kode Unit            Judul Unit

  1. KKK.00.01.003.01 Membantu pemenuhan perundangan K3  dan persyaratan lainnya
  2. KKK.00.01.004.01 Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3

Kompetensi Inti

No          Kode Unit            Judul Unit

  1. KKK.00.02.008.01 Melaksanakan koordinasi dan  pemeliharaan sistem manajemen K3

2              KKK.00.02.009.01              Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3

  1. KKK.00.02.010.01 Menerapkan prinsip manajemen risiko
  2. KKK.00.02.011.01 Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
  3. KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

Kompetensi Khusus

No          Kode Unit            Judul Unit

  1. KKK.00.03.002.01 Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
  2. KKK.00.03.003.01 Membantu merancang dan mengembangkan pangaturan partisipasi dalam K3
  3. KKK.00.03.004.01 Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
  1. Peraturan Perundang-Undangan K3
  2. Dasar – Dasar K3
  3. Sistem Manajemen SMK3 PP 50 TH 2012
  4. Lingkungan Kerja Aman
  5. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  6. Job Safety Analysis
  7. Surat Ijin Kerja Aman
  8. Inspeksi K3
  9. K3 Listrik
  10. Isolasi Energi
  11. Manajemen Penanggulangan Kebakaran
  12. Perencanaan Tanggap Darurat
  13. Industrial Higiene dan Kesehatan Kerja
  14. Penanganan B3
  15. Alat Pelindung Diri (APD)
  16. Investigasi Kecelakaan Kerja
  17. Latihan dan Kerja Kelompok
  18. Ujian Kompetensi
  • 2 Hari + 1Hari Ujian Kompetensi
  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat AK3 Umum Madya dari BNSP
  • Sertifikat Training dari GAMA SEMESTA KONSULTINDO
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

GALLERY

TESTIMONI PESERTA PELATIHAN GAMA SEMESTA KONSULTINDO

"Tempat pelatihan ok dan nyaman,, pelayanan sangat memuaskan serta materi pelatihan sangat bermanfaat dan diberikan oleh para instruktur yg profesional. Gama Semesta Konsultindo adalah solusi penyelenggara pelatihan yg OK"
Pertamina
"….. Sangat proaktif dan interaktif, penyampaian materi Pelatihan dengan  baik……"
Apacinti
"Pelatihannya nyaman, trainernya kompeten & menjawab permasalahan di pekerjaan"
geo dipa energi
"Lembaga penyelenggaraan pelatihan terekomendasi. Instrukturnya sudah banyak berpengalaman"
pupuk kujang

Informasi Lengkap Tentang Pelatihan K3 Umum Sertifikasi BNSP.

Hubungi:

0812-1516-0011

Ibu Inid/

0821-1070-9955

Nur

error: Content is protected !!