Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah

Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan DaerahPelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah adalah program  Training Law, Management, and Business dari PT Gama Semesta Konsultindo. Training Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah diselenggarakan di Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Deskripsi Training / Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah

Sejalan dengan dibukanya keran otonomi daerah pasca reformasi yang bertujuan untuk menjadikan rakyat (daerah) sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagi mitra dari Pemerintah Daerah (Pemda), sudah semestinya juga mengalami penguatan dalam melaksanakan kewenangannya, baik dalam hal legislating (perundang-undangan), budgeting (penganggaran), dan controling (pengawasan). Hal ini kiranya penting karena baik buruknya dan kualitas suatu pemerintahan daerah tergantung pada kualitas peraturan hukumnya, yang salah satunya terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda). Analog dengan hal itu, keberadaan peraturan hukum daerah sebagai salah satu indikator kualitas pemerintahan daerah merupakan perwujudan sistem check and balances di aras lokal yang akan mendorong terwujudnya akuntabilitas pemerintahan daerah.

Produk hukum yang dapat dihasilkan oleh Pemda meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah (Regeling dan Beschikking). Sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di daerah, Perda mempunyai peran sebagai dasar bagi pembangunan sistem hukum nasional. Perda yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat, sehingga memenuhi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini dimaksudkan sebagai guidance mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda. Ketentuan tersebut secara garis besar terbagi menjadi beberapa tahapan, seperti perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, sampai dengan penyebarluasan.

Sebagai upaya peningkatan kualitas dan mutu produk legislasi pemerintahan daerah, dibutuhkan sinergisitas Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan peranan check and balances dengan lebih efektif dari setiap kebijakan yang ditempuh oleh pemerintahan daerah melalui kinerja fungsi legislasi (legislation function). Namun harus disadari bahwa upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan yang memadai dan profesional dari supporting system yang ada. Di sisi lain, terdapat sorotan yang tajam dari beberapa pihak, baik itu kaitannya dengan tingkat produktivitas legislasi maupun menyangkut kualitas dari produk legislasi yang dihasilkannya, tersmasuk kaitannya dengan dengan pelibatan partisipasi publik (masyarakat) di dalam suatu proses penyusunan dan perancangan suatu Perda.

Kesulitan di dalam penyusunan suatu Perda sering kali muncul sebagai akibat kurangnya perhatian dan pemahaman para perancang (legal drafters) untuk memperluas perspektifnya perihal aturan hukum dan situasi yang sedang berkembang di dalam suatu masyarakat. Dalam merumuskan penyusunan program legislasi yang efektif, legal drafters perlu memperdalam pemahaman terhadap beberapa faktor, seperti kewenangan, landasan, syarat dan prinsip, serta fungsi dan materi muatan peraturan yang akan disusun, tentunya dengan disesuaikan terhadap tingkat kebutuhan dan dinamika masyarakat. faktor-faktor ini pada dasarnya merupakan patokan untuk membuat perancangan program legislasi secara tepat dan berstandar. Dengan demikian, diperlukan peran dan kontribusi tenaga legal drafters sebagai tenaga fungsional yang berkualitas dan mampu menyiapkan, mengolah, dan merumuskan suatu Raperda yang tepat dan efektif dalam menunjang perbaikan kualitas pemerintahan daerah.

Tujuan Training / Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah

  1. Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan non-fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Materi Training / Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah

  1. Dasar Pemikiran dan Keberlakuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Dasar-Dasar Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  1. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Filosofi, Mekanisme, Syarat, dan Teknik Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Filosofi Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik
  • Syarat Pembentukan Perturan Perundang-Undangan yang Baik.
  • Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik
  1. Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Fungsi Peraturan Perundang-Undangan.
  • Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
  1. Kegunaan Bahasa Hukum dalam Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Hubungan Bahasa dengan Hukum
  • Bahasa dengan Ketertiban Masyarakat.
  • Bahasa hukum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Penegakan Hukum.
  1. Proses Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Konsep Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Landasan Hukum Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Tahap Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  1. Relevansi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat di dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Tahapan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • E-Parliement sebagai Wujud Partisipasi Masyarakat.
  1. Metode Penyusunan Naskah Akademik dalam Perancangan Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.
  • Dasar Hukum Eksistensi Naskah Akademik.
  • Kedudukan dan Kegunaan Naskah Akademik dalam Proses Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Proses Pembentukan Naskah Akademik suatu Peraturan Perundang-Undangan.

Instruktur Training / Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah

Lusia Nia Kurnianti, S.H M.H

Waktu dan Training / Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah

  • 3 (hari) kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
  • Available untuk kelas kecil dan kelas besar
  • Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
  • Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break

Jadwal Pelatihan / Training Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah fleksible dan dapat menyesuaikan permintaan (selama memenuhi kuota peserta).

Informasi lengkap tentang Training /Pelatihan Legal Drafting untuk Produk Peraturan Daerah hubungi ibu Risma atau  ibu Kusnuroini  di 0813-9229-0011, 0812-1516-0011,0877-3989-1000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.