SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA) ( LEVEL STAF/OFFICER 8 SKEMA SERTIFIKASI)

DESKRIPSI

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. LSP MPSDM (Lembaga Sertifikasi Profesi) Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) merupakan salah satu LSP yang diberi lisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM, dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level.

KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No. 346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial. Ketiga standard/acuan tersebut digunakan oleh LSP MPSDM untuk menyusun skema sertifikasi pada setiap level.

error: Content is protected !!