Training Contract Drafting

Pelatihan/ Training Contract DraftingTraining Contract Drafting  adalah program  Training Law, Management, and Business dari PT Gama Semesta Konsultindo. Training Contract Drafting diselenggarakan di Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Deskripsi Pelatihan/ Training Contract Drafting

Permasalahan bisnis yang ada acapkali disebabkan oleh kurang sadarnya pelaku bisnis terhadap kontrak. Kontrak seringkali tidak dianggap penting untuk dibuat secara benar dan teliti. Dalam pembuatannya tidak jarang dibuat asal jadi, dengan menyalin kontrak kontrak lain  tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Seringkali kontrak yang diajukan langsung ditandatangani tanpa memperhatikan isi dari kontrak tersebut.

Sebagai akibat jika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak sebagai elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Padahal seharusnya kontrak menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa.

Kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis. Ia merupakan jembatan yang menghubungkan hak dan kewajiban dari masing-masing pelaku usaha dengan tujuan untuk membangun kepastian hukum di antara keduanya.

Perjanjian atau kontrak menjadi penting bagi perusahaan sebagai perlindungan hukum dalam setiap transaksi bisnis yang dilakukan. Segala hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat, tertuang dalam hukum kontrak yang telah disepakati bersama. Karenanya, masing-masing pihak perlu memahami dengan benar akan pembuatan hukum kontrak yang dimaksud, agar apabila dikemudian hari terjadi hal-ha yang tidak diinginkan, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang disepakati bersama.

Dalam mempersiapkan dan merancang suatu kontrak diperlukannya pengetahuan dan pemahaman tentang teori hukum perjanjian atau hukum perikatan dalam merancang suatu perjanjian tertulis atau contract drafting, hal ini sangat penting bagi para praktisi hukum yang sering kali dihadapkan pada situasi dimana harus menyusun kontrak untuk kepentingan hukum baik itu untuk dirinya sendiri maupun kliennya.

Mengingat adanya perkembangan berbagai kontrak yang muncul dalam perkembangan masyarakat, dalam dunia bisnis jenis hukum privat ini secara luas telah digunakan oleh masyarakat yang terlibat dalam transaksi lintas batas Negara. Proses penyusunan sebuah kontrak harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dapat terlindungi secara hukum.

Pemahaman dan kemampuan membuat kontrak menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha disetiap aktivitas bisnis yang digelutinya tanpa melihat besar kecilnya ukuran dari aktivitas bisnis tersebut.

Training  Contract Drafting ini akan memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya suatu kontrak kepada para peserta dan juga langkah-langkah pembuatan kontrak secara benar. Training  Contract Drafting ini juga akan membekali para peserta langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Melalui proses pembelajaran ini para peserta akan dilatih untuk memahami kontrak secara komprehensif, menulis draft kontrak baik nasional maupun internasional, serta merancang kontrak bisnis secara menyeluruh bisnis.

Tujuan Pelatihan/ Training Contract Drafting

1. Memahami dasar-dasar penyusunan kontrak
2. Memahami secara tepat makna suatu kontrak bisnis
3. Memahami bagaimana menulis draft suatu kontrak bisnis
4. Memahami pemilihan jenis kontrak bisnis yang tepat sesuai kepentingannya
5. Memahami perancangan kontrak bisnis secara menyeluruh

Materi Pelatihan/ Training Contract Drafting

1. Introductory to Contract
2. Terminology of Contract
a. Definition in contract drafting (contract in universal perspectives)
b. Memorandum of understanding (MoU), Letter of Intend (LoI), Letter of Comfort (LoC), Minutes vs Agreement
3. Formation to Contract
a. Format (certain & uncertain model)
b. Written contact (administration & evidence) & (by law or by parties)
c. Contract made by Notary Public (PPAT)
d. Contract (endorsed/approved by related government agency)
e. Subject to contract (personal, legal entily, organization, partnership)
f. Object to contract
4. Requirement to Contract
a. Consensus by the parties (offering & acceptance, the consensus without durres, mistake of froud)
b. Capacity of parties (minor person(under 21 years old, person under official trust custody, prohibited by relevant law)
c. Definity/specific subject matters
d. Admissible couse (kausa halal)
5. Formalities, procedure registering & permormance (pacta sunt sevanda)
6. Breach of contract (Defaoult)
a. Condition constitute default?
b. Failure to performed contract (remidies, compensation, damages, force majeur =failure)
7. Termination of contract : (performance, payment, certified tender, compentation (set-off), merger (confusion), release, destruction of subject matters, occurrence of conceling condition, exceeding statute of limitation.
8. Legal Action & Enforcement in Contract Dispute Settlement
a. Court settlement (last resort)
b. Execution by court adjudication for security transaction
c. Mediation, arbitration, annexed court mediation
9. Drafting Contract Tehnique Arranging to Contract
a. Title of contract
b. Date, time, day, place the contract signed
c. The parties: contained the information; name (person, entities, authorized representative) ddres, legal domicilie, legal competences in signing agreement.
d. Background: commonly used with title of ‘witnesseth’, ‘recital’, background.
e. Definitation: contained technical terminology interpretative
f. Main object agreed by the parties
g. Right & obligation
h. Representation & warranties
i. Covenant (affirmative & negative covenant)
j. Event default
k. Remedies
l. Governing law & jurisdiction
m. Choice of law
n. Choice of jurisdiction
o. Dispute settlement
p. Force majeur
q. Amendment & modification
r. Notice & correspondence

Instruktur Pelatihan/ Training Contract Drafting

Lusia Nia Kurnianti, S.H M.H

Waktu dan Tempat Pelatihan/ Training Contract Drafting

  • 3 (hari) kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
  • Available untuk kelas kecil dan kelas besar
  • Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
  • Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break

Jadwal Pelatihan / Training Contract Drafting fleksible dan dapat menyesuaikan permintaan (selama memenuhi kuota peserta).

Informasi lengkap tentang Pelatihan/ Training Contract Drafting hubungi ibu Risma atau  ibu Kusnuroini  di 0813-9229-0011, 0812-1516-0011,0877-3989-1000.

4 thoughts on “Training Contract Drafting

  1. Kami mencari provider training terhadap kebutuhan training soft skill di perusahaan kami

    1. admin gamasemesta.com says:

      Informasi kami balas melalui email.
      Anda juga dapat langsung kontak kami melalui nomer telp/wa.

  2. mohon mengirimkan rincian biayanya

    1. admin gamasemesta.com says:

      Informasi kami balas melalui email.
      Anda juga dapat langsung kontak kami melalui nomer telp/wa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.