TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK HRD

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRI UNTUK HRDTraining Hubungan Industrial untuk HRD merupakan  Program  Training HR (Sumber Daya Manusia) Gama Semesta Konsultindo dengan tempat  penyelenggaraan di Yogyakarta, Surabaya, Bali, Bandung dan Jakarta.

DESKRIPSI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK HRD

Hubungan industrial (Industrial Relation)  merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.  Tujuan Hubungan Industri untuk menciptakan hubungan yang harmonis, serasi,  dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh sebab itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus menjalankan fungsinya dan tugas  masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis dan  memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya serta ikut memajukan perusahaan .

Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Training Hubungan Industri untuk HRD menjadi penting untuk bisa diikuti oleh HRD perrusahaan.

Yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja. Hubungan itu berupa hak dan kewajiban, di mana hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Training Hubungan Industrial untuk HRD  ini sebaiknya diikuti oleh  staff dan supervior HRD Department.  Karena HR  berperan sangat strategis dalam menjembatani kepentingan karyawan. dan stakeholder. Oleh sebab itu  para profesional HR perlu memeiliki pengetahuan tentang hubungan industrial (industrial relation) dan ketenagakerjaan (HIK). Pehamahaman yang baik mengenai  perjanjian kerja, , perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perusahaan, upah kerja lembur , waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK.

TUJUAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK HRD

  1. Mengenal fungsi Industrial Relation
  2. Latar belakang keberadaan Serikat Pekerja
  3. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja
  4. Peran Manajer dalam Industrial Relation
  5. Fungsi Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement)
  6. Mengelola hubungan industrial agar diperoleh hasil Win-Win Solution

MATERI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK HRD

  1. Peran HR dalam Pengelolaan Hubungan Industrial
    • Peran dan fungsi Personnel /HR: Support, Service, Advice, dan Control
    • Management cycle dan HR
    • Strategic Planning untuk Industrial Relations/ Hubungan Industrial
  2. Wilayah HubUngan Industrial
    • Alat dari Hubungan Industrial
    • Undang-undang No. 21/ 2000, 13/ 2003, 4/2004 dan Peraturan Pemerintah
    • Menyusun sarana untuk membangun Hubungan Industrial yang baik
    • issues dan concerns dalam hubungan Industrial
  3. Perjanjian Kerja (PK)
    • Dasar hukum
    • Pengertian
    • Bentuk
    • Jenis
    • Isi PK
    • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  4. Peraturan Perusahaan (PP)
    • Dasar hukum
    • Pengertian
    • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
    • Tata cara pembuatan
    • Isi
    • Pengesahan
    • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
    • Masa berlaku
  5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    • Dasar hukum
    • Pengertian
    • Syarat dan tata cara pembuatan
    • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
    • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku
    • Masa berlaku
    • Syarat perpanjangan atau pembaharauan
    • Perbedaan PKB dan PP
  6. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
    • Dasar hukum.
    • Waktu kerja sehari dan seminggu
    • Waktu istirahat dan cuti
    • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan
    • Sanksi jika terjadi pelanggaran
  7. Upah Kerja Lembur
    • Dasar hukum
    • Pengertian dan ruang lingkup
    • Syarat kerja lembur
    • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
    • Dasar perhitungan upah lembur
    • Cara perhitungan upah lembur
    • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
  8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Dasar hukum
    • Pengertian dan ruang lingkup
    • PHK yang dilarang
    • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
    • Prosedur/mekanisme PHK
    • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    • Skorsing
    • Kompensasi akibat PHK
    • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    • PHK karena usia pensiun
  9. Case Study

INSTRUKTUR TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK HRD

  • Dr. Nurus Sa’adah, S.Psi,M.Si,Psikolog
  • Lusia Nia Kurniati, SH,MH

WAKTU DAN TEMPAT TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK HRD

  • 3 (tiga) hari kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
  • Quota minimum 2 orang peserta
  • Fasilitas : (Modul (hard and soft copy), sertifikat, flash disk, training kit, souvenir, lunch/2x coffee break

Informasi lengkap tentang Training Hubungan Industrial untuk HRD hubungi ibu Kusnuroini atau ibu Risma di 0813-9229-0011, 0812-1516-0011, 0877-3989-1000, 0813-3532-3939.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.