Training Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN Berdasarkan PerMen BUMN 07/2015 adalah program Training CSR dari PT Gama Semesta Konsultindo dengan tempat penyelenggaraan training di Jakarta, Jogja dan Bandung.
Deskripsi Pelatihan/ Training Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN
Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki dasar hukum terbaru. Terdapat tiga poin perbedaan utama antara PERMEN Nomor: PER–07/MBU/2015 dan PERMEN Nomor: PER–05/MBU/2007:
-
Sumber dana PKBL berasal dari penyisihan sebagian laba dan sumber lain yang sah.
-
Besarnya dana yang disisihkan ditetapkan oleh Menteri/RUPS.
-
Kriteria Usaha Kecil yang dapat ikut Program Kemitraan adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan maksimal Rp2,5 miliar.
Pentingnya Laporan Keuangan PKBL
Laporan keuangan PKBL menjadi instrumen penting dalam memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan kesesuaian pelaporan. Sejak tahun 2016, penyusunan laporan keuangan PKBL harus mengacu pada standar pelaporan keuangan yang berlaku dan tidak menunjukkan masalah dikemudian hari.
Laporan yang dimaksud mencakup:
-
Laporan Posisi Keuangan,
-
Laporan Aktivitas,
-
Laporan Arus Kas, dan
-
Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan ini menjadi kewajiban setiap BUMN pembina.
Standar Akuntansi yang Digunakan
Standar akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan PKBL mengacu pada Permen BUMN No. 07/2015. Selain itu, proses penyusunan laporan harus memperhatikan standar berikut:
-
PSAK 45: Pelaporan entitas nirlaba
-
PSAK 50 dan PSAK 55: Estimasi kerugian piutang dengan metode discounted cashflow dan roll rate model
Standar ini menggabungkan praktik akuntansi sosial dan semi-perbankan yang lebih sesuai untuk karakteristik PKBL.
Permasalahan Umum di Lapangan
Dalam praktiknya, pengelola PKBL BUMN sering menghadapi tantangan berikut:
-
Bagaimana memisahkan dan mencatat aset terikat dan tidak terikat?
-
Bagaimana menghitung cadangan kerugian piutang mitra binaan?
-
Bagaimana mencatat kelebihan angsuran untuk pengembalian dari mitra binaan?
-
Apakah transaksi PKBL dilaporkan terpisah atau menjadi bagian laporan BUMN induk?
-
Bagaimana memperlakukan pengalihan dana dari unit PKBL lain?
-
Bagaimana perlakuan piutang macet mitra binaan?
-
Bagaimana menghitung estimasi kerugian piutang sesuai PSAK 50 dan 55?
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan panduan teknis dalam penyusunan laporan keuangan PKBL BUMN yang:
-
Sesuai dengan Permen BUMN No. 07/2015
-
Mengacu ke standar PSAK 45, 50, dan 55 terbaru
-
Bersifat aplikatif dan mudah diterapkan di lapangan
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami secara menyeluruh isi Pedoman Akuntansi PKBL dan mampu menerapkannya secara efektif.
Materi Pelatihan/ Training Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN Berdasarkan PerMen BUMN 07/2015
- Aktvitas PKBL, Siklus akutansi dan audit
- Akutansi Program Kemitraan
- Studi Kasus Akutansi Program Kemitraan
- Akutansi Program Bina Lingkungan
- Studi Kasus Akutansi Program Bina Lingkungkan
- Laporan keuangan PKBL dan Laporan Kinerja
- Studi kasus Gabungan
Instruktur Pelatihan/ Training Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN Berdasarkan PerMen BUMN 07/2015
Agung Nugroho,SE.Ak.,CA,MAK.,CPAI.,MAPPI dan Tim
Waktu dan Tempat Pelatihan/Training Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN Berdasarkan PerMen BUMN 07/2015
- 3 (tiga) hari kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
- Available untuk kelas kecil dan kelas besar
- Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
- Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break
2 thoughts on “Training Penyusunan Laporan Keuangan PKBL BUMN Berdasarkan PerMen BUMN 07/2015”