TRAINING TAX FOR BANKER

TRAINING TAX FOR BANKERTraining Tax for Banker adalah program training accounting dari PT Gama Semesta Konsultindo. Training Tax for Banker diselenggarakan di Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Deskripsi Pelatihan / Training Tax for Banker

Perbankan merupakan usaha di bidang jasa keuangan yang diwajibkan untuk membayar pajak baik PPh Badan, PPh Penghasilan maupun Non PPh. Hal ini menyebabkan sering terjadinya permasalahan dalam penghitungan maupun pembayaran pajak. Sehingga diperlukan tenaga kompeten yang difokuskan untuk menangani permasalahan – permasalahan yang terjadi dalam perpajakan di perbankan.

Training  ini bertujuan agar peserta lebih memahami masalah perpajakan yang terjadi di perbankan maupun di lingkungan perbankan serta dapat menjadi konsultan atas permasalahan yang terjadi dari aspek teknis maupun administratif.

Tujuan Pelatihan / Training Tax for Banker

  1. Peserta bukan saja paham tentang pemenuhan kewajiban perpajakan di lingkungan Perbankan namun juga dapat berperan aktif dalam memberikan konsultasi atas permasalahan perpajakan baik dari aspek teknis maupun administratif.
  2. Pelatihan juga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam pemilihan / seleksi terhadap calon tim konsultan internal perpajakan.
  3. Peserta paham akan arti penting Buku Manual Perpajakan Perbankan sebagai sarana pembelajaran bersama dalam upaya meningkatkan ketepatan pembayaran pajak serta meminimalkan risiko perpajakan

Materi Pelatihan / Training Tax for Banker

  1. Inventarisasi dan Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban Pajak PPh Badan
  2. Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban with Holding Tax & PPh Pasal 21
  3. Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 21
  4. Pajak Non PPh
  5. Pedoman Pajak Berdasarkan Aktivitas
  6. Pengantar Umum Manajemen Perpajakan
  • Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
  • Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
  • Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
  • Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
  • Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
  1. Perencanaan Pajak untuk PPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN
  • Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
  • PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
  • Biaya perjalanan dinas : lump sum atau reimbursement
  • Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
  • Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
  • Konflik dalam with holding tax
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Saat pengkreditan pajak masukan
  • Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
  • Pengertian
  • Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tata cara pembukuan
  • Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap
  • Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
  • Pengurangan dan Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
  • Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
  1. Perencanaan Perpajakan Untuk PPh Badan
  • Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
  • Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
  • Revaluasi Aktiva Tetap
  • Hutang / Piutang kepada Pemegang Saham
  • Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
  • Pencadangan / Penghapusan Piutang tak Tertagih
  • Transaksi Capital Lease
  • Biaya Pra-Operasi dan Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
  • Transaksi Bangun Guna Serah
  • Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
  • Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
  • Transaksi Valas
  • Konfirmasi Kredit Pajak
  • Rekonsiliasi Fiskal
  1. Cara memahami peraturan PPh Pasal 21 secara benar
  2. Review PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  3. Identifikasi permasalahan dan cara penyelesaiannya :
  • Penentuan golongan penerima penghasilan : Pegawai tetap vs. pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas vs. bukan pegawai
  • Penentuan jenis penghasilan :
  • Penghasilan yang bersifat teratur vs. tidak teratur
  • Penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk uang vs. dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
  • Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 vs. PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai
  • Penghasilan yang bersifat berkesinambungan vs. tidak bersifat berkesinambungan
  1. Cara Pemotongan PPh Pasal 21 : Dipotong dari penerima penghasilan vs. ditanggung oleh pemberi penghasilan
  2. Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
  3. Tax planning PPh Pasal 21

Instruktur Pelatihan / Training Tax for Banker

DR. Jamhari, S.P., M.P. (Fakultas Pertanian UGM, Praktisi Bisnis dan Perbankan UGM) dan Tim

Waktu dan Tempat Pelatihan / Training Tax for Banker

  • 3 (hari) kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
  • Available untuk kelas kecil dan kelas besar
  • Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
  • Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break

Jadwal Pelatihan / Training Tax for Banker fleksible dan dapat menyesuaikan permintaan (selama memenuhi kuota peserta)

Informasi lengkap tentang Pelatihan / Training Tax for Banker hubungi ibu Risma atau ibu Kusnuroini  di 0877-3989-1000, 0812-1516-0011, 0813-9229-0011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.