Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang adalah program training engineering dari PT Gama Semesta Konsultindo. Training /Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang diselenggarakan di Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.
Deskripsi Training / Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang
Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekerja tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.
Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.
Tujuan Training / Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang
Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman didalam mengatur waktu kerja, lembur, dan istirahat para pekerja supaya selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
Materi Training / Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang
- Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
- Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
- Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
- Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan
Instruktur Training / Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP); No. Reg. ITM. 045 01030 2016)
Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja.
Waktu dan Tempat Training / Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang
- 3 (hari) kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
- Available untuk kelas kecil dan kelas besar
- Metode pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline
- Fasilitas : Modul, sertifikat, training kit, souvenir, lunch, 2x coffee break