Training Industrial Relation for HRD merupakan Program Training HR (Sumber Daya Manusia) Gama Semesta Konsultindo dengan tempat penyelenggaraan di Jogja (Yogyakarta), Surabaya, Bandung dan Jakarta.
DESKRIPSI TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR HRD
Peran HR sangat strategis dalam menjembatani kepentingan stakeholder dan karyawan. Untuk itu para profesional HR perlu memahami hubungan industrial (industrial relation) dan ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Hubungan industrial (Industrial Relation) merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Training Industrial Relation menjadi penting untuk bisa diikuti oleh HRD perrusahaan.
Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja berupa hak dan kewajiban, di mana hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.
TUJUAN TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR HRD
- Mengenal fungsi Industrial Relation
- Peran Manajer dalam Industrial Relation
- Latar belakang keberadaan Serikat Pekerja
- Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja
- Fungsi Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement)
- Mengelola hubungan industrial agar diperoleh hasil Win-Win Solution
MATERI TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR HRD
- Peran HR dalam Pengelolaan Hubungan Industrial
- Peran dan fungsi Personnel /HR: Support, Service, Advice, dan Control
- Management cycle dan HR
- Strategic Planning untuk Industrial Relations/ Hubungan Industrial
- Wilayah HubUngan Industrial
- Alat dari Hubungan Industrial
- Undang-undang No. 21/ 2000, 13/ 2003, 4/2004 dan Peraturan Pemerintah
- Menyusun sarana untuk membangun Hubungan Industrial yang baik
- issues dan concerns dalam hubungan Industrial
- Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PK
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan
- Perbedaan PKB dan PP
- Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu
- Waktu istirahat dan cuti
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan
- Sanksi jika terjadi pelanggaran
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- Syarat kerja lembur
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
- Dasar perhitungan upah lembur
- Cara perhitungan upah lembur
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
- Case Study
PESERTA TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR HRD
Training Industrial Relation for HRD ini penting diikuti oleh staff dan supervior HRD Department.
INSTRUKTUR TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR HRD
- Dr. Nurus Sa’adah, S.Psi,M.Si,Psikolog
- Lusiania Kurniati, SH,MH
WAKTU DAN TEMPAT TRAINING INDUSTRIAL RELATION FOR HRD
- 3 (tiga) hari kerja, di Hotel berbintang Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali
- Quota minimum 2 orang peserta
- Fasilitas : (Modul (hard and soft copy), sertifikat, flash disk, training kit, souvenir, lunch/2x coffee break
Informasi lengkap tentang Training Industrial Relation hubungi Ibu Kusnuroini atau Ibu Risma di 0813-9229-0011, 0812-1516-0011, 0877-3989-1000, 0813-3532-3939.